PEDOMAN BERPOLITIK DALAM ISLAM ( BAHAGIAN I)
Pendahuluan
Pembicaraan tentang politik Islam merupakan topik penting dalam Khazanah Pemikiran Islam. Hal tersebut dikarenakan Islam adalah agama Allah SWT. yang berisi tuntunan bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dikarenakan Islam merupakan agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial dan budaya. Karena itu tidak ada satu aspek pun dalam kehidupan manusia yang luput dari tuntunannya. Islam merupakan agama yang paling kaya dalam pemikiran politik, yang dirangkai secara lengkap mulai masalah etika politik, filsafat politik, hukum hingga tatanegara.
Politik sebagai aspek penting dalam kehidupan manusia harus mendapat tuntunan pula dari agama Islam. Itulah sebabnya Islam tidak bisa dipisahkan dari negara sebagai aspek politik, dan negara tidak bisa lepas dari tuntunan Islam. Dengan demikian, sekularisasi dalam politik kenegaraan tidak mungkin diterima dalam Islam karena tidak sesuai dengan fitrah Islam sebagai satu kesatuan; keutuhan dan kebulatan ajaran, satu tuntunan asasi bagi kehidupan manusia(1).
Politik, sistem politik, politik kenegaraan, kekuasaan atau pemerintahan adalah ungkapan-ungkapan yang menunjuk kepada aturan-aturan dalam bernegara dan bermasyarakat, sumber kekuasaaan, pemegang kekuasaan, tanggung jawab penguasa dan rakyat, teritorial hukum dan wilayah serta kedaulatan(2).
Tuntunan Islam dalam urusan politik dan kenegaraan dalam garis besarnya sudah ada dalam Alquran dan Hadist Nabi SAW namun dalam penerapan dan pelaksanaannya secara terperinci belum begitu jelas, sehingga menimbulkan berbagai interpretasi dan pemikiran dikalangan pemuka dan mujtahid Islam. Hal ini karena adanya perbedaan pandangan ataupun persentuhan dengan berbagai aliran filsafat dan kultur di masanya.
Dalam studi pemikiran politik Islam, khususnya tentang hubungan Islam dan ketatanegaraan terdapat tiga aliran. Aliran pertama berpendirian bahwa Islam adalah segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan politik dan bernegara. Karena itu umat Islam diwajibkan mengikuti aturan-aturan bernegara dalam Islam dan tidak meningggalkan sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi SAW bersama-sama dengan Al-Khulafaur Al-Rasyidun. Tokoh-tokoh dari aliran ini antara lain: Maulana Abu al-A’la al-Maududi (w 1979 M), Rasyid Ridha (w 1935 M), Sayyid Quthub (w 1966 M) dan Hasan al-Banna (w 1949 M). Aliran kedua berpendirian bahwa Islam adalah semata-mata agama yang mengurusi umat manusia agar hidup mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur, karena itu merupakan tugas utama para Nabi, termasuk Rasulullah SAW, bukan untuk mendirikan sebuah negara. Tokoh-tokoh dari aliran ini adalah Ali Abd al-Raziq (w 1966 M) dan Thaha Husein (w 1973 M). Aliran ketiga berpendirian bahwa Islam tidak memiliki ajaran atau tuntunan secara lengkap dan detail termasuk sistem ketatanegaraan akan tetapi memiliki seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan manusia dalam bernegara.Tokoh-tokohnya antara lain Mohammad Husein Haikal (w 1956 M)(3).Perdebatan ini boleh jadi merupakan sebuah konsep ikhtilaf, sebagaimana dipahami bahwa dalam Islam, “ikhtilafu ummati rahmah “.
Adanya konsep ikhtilaf (perbedaan dan keragaman), terutama dalam kajian ideologi Islam, memberikan legitimasi kuat terhadap aksebilitas untuk berbeda penyatuan atau pemisahan agama dengan politik. Hal ini disebabkan oleh pemikiran politik Islam yang mengakar pada doktrin Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah, selalu diasumsikan berbeda. Perbedaan ini, terletak pada pemahaman yang berbeda pula terhadap teks ayat-ayat Al-Qur’an dari aspek substansi materi dan terutama konstitusi.
Berdasarkan pemikiran diatas, tulisan ini adalah kajian politik Islam yang merupakan permasalahan yang selalu aktual dan terus diperdebatkan dikalangan dalam Islam. Permasalahan konsep politik Islam dalam hal konsep bernegara atau Islamic State ataupun Islamic Society yang berkembang di dunia Islam yang menjadi fokus tulisan ini dirumuskan sebagai berikut: “Apakah Islam memiliki dasar-dasar politik yang menjadi bagian fundamental dalam ajaran Islam dan Pedoman kepada Ummah?”.
Sistem yang dibangun oleh Rasulullah SAW dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah-jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel politik di era modern-tidak disangsikan lagi dapat dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem politik par excellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuan-tujuannya, motif-motifnya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.
Dengan demikian, suatu sistem dapat menyandang dua karakter itu sekaligus karena hakikat Islam yang sempurna merangkum urusan-urusan materi dan ruhani, dan mengurus perbuatan-perbuatan manusia dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Bahkan, filsafat umumnya merangkum kedua hal itu dan tidak mengenal pemisahan antara keduanya, kecuali dari segi perbedaan pandangan. Sedangkan, kedua hal itu sendiri, menyatu dalam kesatuan tunggal secara solid; saling beriringan dan tidak mungkin terpisah satu sama lain. Fakta tentang sifat Islam ini sangat jelas, sehingga tidak membutuhkan banyak kerja keras untuk mengajukan bukti-bukti. Hal ini telah didukung oleh fakta-fakta sejarah dan menjadi keyakinan kaum muslimin sepanjang sejarah yang telah lewat, bahkan para orientalispun telah mengakui hal tersebut, setelah menggunakan metode-metode riset yang modern dan penggunaan metode-metode ilmiah. Diantara pendapat-pendapat para orientalis itu adalah sebagai berikut :
Pembahasan tentang politik, negara dan pemerintahan dalam perspektif makna politik Islam menggunakan dua pendekatan; yakni pendekatan terhadap sumber ajaran Islam (asas) dan perspektif sejarah peradaban Islam. Oleh karena Islam sebagai suatu ideologi sekaligus doktrin agama dalam konteks berbangsa dan bernegara, telah menguasai dunia selama beberapa abad lamanya. Sebelum membahas lebih dalam semua aspek diatas, akan diawali dengan penjelasan singkat tentang akar dan makna politik secara umum.
Politik dalam terminologi Arab disebut “as-siyasah” masdar dari kata “sasa yasusu”. Pelakunya disebut “sa’is”, yang berarti pengaturan masalah keumatan. Menurut Qaradhawy, kosa kata ini berasal dari bahasa Arab asli. Seterusnya, Qaradhawy menukil penggalan kata dari Lisanul Arab, karangan Ibnu Manzur (w 711 H), Kosa kata “sawasa”, -“as-sus”, artinya kepemimpinan. Dengan demikian, jika dikatakan “sasuhumsusan”, mereka mengangkat orang menjadi pemimpin, sehingga formulasi dari kata-kata berikut mengandung arti: seseorang mengatur urusan politik. Jadi, secara lengkap “as-siyasah” artinya kewajiban menangani sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan. Politik atau siyasah dalam Islam bermakna mengurus, memimpin, memerintah, menyuruh, mengelola kepentingan umum, al-hakimiyah, al-mulk, menegakkan syari’at(11).
Jadi politik dalam literasi Islam dikenal dengan istilah “siyasah”, Yang berarti pengaturan masalah keummatan. Islam sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu urusan ummat. Politik (siyasah) tidak diorientasikan kepada kekuasaan karena ia hanya berfungsi sebagai sarana penyempurnaan pengabdian kepada Allah SWT. Islam menentang adanya penguasaan mutlak seorang manusia atas manusia lain, karena yang demikian ini bertentangan dengan doktrin kalimat Tauhid yang telah membebaskan manusia dari segenap tiran. Sehingga kekuasaan manusia yang menentang hukum-hukum Allah SWT adalah tidak sah.
Jadi Islam merupakan agama yang mencakup keseluruhan segi kehidupan manusia. Islam bukanlah sekedar agama kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi ritual dan ajaran kasih sayang. Islam bukan pula agama yang hanya mementingkan aspek legal formal tanpa menghiraukan aspek-aspek moral. Politik sebagai salah satu sendi kehidupan, dengan demikian juga diatur oleh Islam. Akan tetapi Islam tidak hanya terbatas pada urusan politik.
Tujuan politik dalam Islam adalah: Islam memandang kehidupan dunia sebagai ladang kehidupan akhirat. Kehidupan dunia harus diatur sebaik mungkin sehingga manusia bisa mengabdi kepada Allah SWT secara lebih sempurna.
Tata kehidupan dunia tersebut harus senantiasa tegak diatas aturan-aturan agama (dien). Konsep ini sering dianggap mewakili tujuan politik dalam Islam, yaitu Igamatu aldin ( Hirasatu aldin wa siyasatu al-dunya) (menegakkan/menjaga agama dan mengatur urusan dunia).
Orientasi utama seorang muslim terkait masalah kekuasaan adalah menegakkan hukum-hukum Allah SWT. Di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan Allah SWT. Sementara, manusia pada dasarnya sama sekali tidak memiliki kekuasan. Bahkan Islam menentang adanya penguasaan mutlak seorang manusia atas manusia lain, karena yang demikian itu bertentangan dengan doktrin Laa ilaha ilallah yang telah membebaskan manusia dari segenap thaghut (tiran). Sehingga kekuasaan manusia yang menentang hukum-hukum Allah SWT adalah tidak sah.
Politik dalam terminologi latin (Yunani) disebut polis, artinya kota(12). Dalam perkembangan ilmu politik, maknanya menjadi luas. Dalam Kamus Internasional, politik adalah proses menentukan dan melaksanakan tujuan-tujuan dari sistem politik dengan melakukan seleksi antara beberapa pilihan dari tujuan yang ditetapkan(13). Politik juga identik dengan kekuasaan (power), kewenangan (autority) dan kebijakan umum (public policy). Menurut Kartini Kartono, politik dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang terkait dengan peraturan, undang-undang, hukum, kebijakan, kekuasaan, organisasi, taktik, strategi, mengendalikan wilayah secara yuridis dan konstitusional(14).
Dalam pengertian terminologi politik, padanan makna politik secara spesifik, sebagaimana telah disebutkan dapat dijumpai dalam Al-Qur’an dan Hadist berikut. Dalam Al-Qur’an(15) dan Hadist(16), makna politik yang sepadan dengan pemimpin, kepemimpinan atau power, autority adalah ulil amri, khalifah, Al-hakimiyah, imam, Al-mulk, ya’mur. Sedangkan public policy atau urusan kemaslahatan publik sepadan dengan syaawirhum fil amr, al-amanah, al-hukumiyah. Kesemuanya terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 30, Al-Imran ayat 26, Al-Syura ayat 38, An-Nisa ayat 58 dan 59, Al-An’am ayat 165, Al-Mumtahanah ayat 8-9, Faatir ayat 39, Ar-Rum ayat 9, surat An-Namal ayat 23-24. Dalam kitab Hadist riwayat Bukhari Bab Al-jihad, Bab Al-jum’ah juz I dan III. Dalam Riwayat Muslim Kitab Al-Imarah, Ayat Al-jamiia’ah, juz III.
Beberapa pengertian politik Islam secara komprehensif dan dipandang memenuhi persyaratan teks akademis politik secara umum seperti pendapat Ibnu Agil (w 1119 M), Ibn ’Abid al-Din (w 1252 H) yang dikutip oleh Djazuli(17), sebagai berikut: “siyasah adalah segala perbuatan dan tindakan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemafsadatan, sekalipun Rasulullah SAW tidak menetapkannya dan bahkan Allah SWT tidak menentukannya”.
“Siyasah adalah kemaslahatan untuk manusia dengan menunjukkannya kepada jalan yang menyelamatkannya, baik di dunia maupun di akhirat. Siyasah berasal dari pada Nabi SAW baik secara khusus maupun secara umum, baik secara lahir maupun secara batin. Segi lahir siyasah berasal dari para pemegang kekuasaan (para sultan dan raja) bukan dari ulama; sedangkan secara batin siyasah berasal dari ulama pewaris Nabi SAW bukan dari pemegang kekuasaan”. Beberapa definisi siyasah syar’iyyah (hukum politik Islam) menurut beberapa ahli:
Dari berbagai definisi tentang siyasah dapat disimpulkan bahwa hukum politik Islam memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Garis besar Figh Siyasah meliputi Siyasah Dusturiyah (konstitusi dan ketatanegaran), Siyasah Dauliyyah /Kharijiyah (hubungan luar negeri dan diplomasi internasional), Siyasah Maliyyah (Sistem moneter negara), Siyasah Idariyyah (hukum administrasi negara), Siyasah Harbiyah (hukum perang), dan Siyasah Qadhaiyyah (hukum peradilan). Namun kadangkala ada pakar yang merincinya hingga menjadi delapan bidan Siyasah seperti TM. Hasbi Ash Shiddiqy dalam buku Pengantar Siyasah Syar’iyyah.
Dalam konsep Islam, kedaulatan tertinggi adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan dan kehendak Allah SWT tertuang dalam Al-Qur’an dan Al Sunnah. Oleh karena itu penguasa tidak memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah SWT di muka bumi, yang berfungsi untuk merealisasikan hukum Allah SWT dalam kehidupan nyata. Disamping itu, kekuasaan adalah amanah Allah SWT yang sementara diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu sebaik-baiknya. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW.
Menurut Ali Syariati (w 1977 M), politik Islam selain menjalankan fungsi pelayanan (khidmah), juga dalam waktu yang sama dapat menjalankan fungsi pengarahan (ishlah). Sebaliknya politik (politique) dalam arti yang murni hanya menjalankan fungsi pelayanan, bukan pengarahan(18). Dalam arti kata cakupan politik Islam memiliki dimensi vertikal (ketuhanan), dan dimensi horizontal (kemanusiaan), baik dalam aspek yuridis legislasi maupun praktis pemerintahan. Pertanggungjawaban-pun berbeda dengan ideologi politik profan. Cakupan politik Islam memiliki dua sisi pertanggung jawaban, yakni berdimensi hukum Tuhan dan kemasyarakatan.
Politik berasal dari bahasa Yunani kuno “Polis” yang berarti kota/city. Dalam bahasa Inggris disebut “politics” yang memiliki arti “ science of goverment”(19). William Morris mengartikannya sebagai “using, displaying, or proceeding from policy”(20). Juga berarti perjuangan kekuasaan, alokasi nilai-nilai otoratif, tindakan atas nama pemerintah atau negara dan studi ilmiah tentang tingkah laku pemerintah(21). Kata politik berasal dari bahasa latin “Politicos” artinya sesuatu yang berhubungan dengan warga negara dan warga kota. Pengertian politik sebagai kata benda ada tiga:
Para ahli sebenarnya kesulitan untuk mendefinisikan kata-kata politik. Hanya saja secara garis besar politik mempunyai lingkup pembahasan mengenai negara. Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat, jadi negara dalam keadaan bergerak. Selain itu politik juga menyelidiki ide-ide, asas-asas, sejarah pembentukan negara, hakekat negara serta bentuk dan tujuan negara disamping menyelidiki hal-hal seperti pressure group, interest group, elit politik, pendapat umum (public opinion), peranan partai politik dan pemilihan umum(22).
Wilbur White mendefinisikan negara sebagai “the study of the formation, forms, and processing of the states and goverment”, maksudnya ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari asal mula, bentuk-bentuk, proses-proses negara dan pemerintahan(23).
Selanjutnya Johann Kaspar Bluntschli mendefinisikan :
“Political science : the science wich is concerned with the state, which endeavours to understand an comprehend the state in its condition, in its essential nature, in various forms of manifestation in its development.”
Pengertian-pengertian diatas merupakan pengertian politik dalam pendekatan sains (keilmuan). Pengertian tersebut sedikit berbeda dengan pengertian politik dalam pendekatan sistem. Robert Dahl misalnya, mendefinisikan sistem politik sebagai berikut :
“ A political system is any persistent pattern of human relation-ship that involves to a significant extent, power, rulers or authority”(24).
Sementara itu menurut Sumantri, sistem politik adalah :
“... Pelembagaan dari hubungan antara manusia yang berupa hubungan antar suprastruktur politik dan infrastruktur politik(25).
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa politik adalah ajaran yang menyangkut bentuk, tata cara, perilaku dan berbagai hal mengenai kenegaraan. Dengan demikian yang dimaksud dengan konsep ajaran Islam tentang politik disini adalah bentuk, tata cara, perilaku, dan berbagai hal mengenai kenegaraan dalam tinjauan perspektif ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan pendapat Fuad Moch. Fachruddin yang mengartikan politik Islam sebagai politik dalam arti negara, pemerintahan, dan sebagainya yang terdapat dalam Islam, seperti : time, technology and the creative spirit in Islamis policy, theory of the Islamic state, methods of Islamic political reasoning, the state and the individual, dan lain-lain(26). Tegaknya hukum Allah SWT di muka bumi merupakan amanah yang harus diwujudkan, dipastikan tidak mungkin bisa tegak tanpa politik pada umumnya dan kekuasaan pada khususnya.
Fenomena kehidupan politik sebenarnya telah ada sejak manusia ada, meski pada awalnya masih berbentuk sangat sederhana dan belum merupakan sebuah lembaga yang terorganisir.
Seiring perkembangam peradaban manusia, ilmu politik mengalami perkembangan substansial. Hal ini didorong oleh bertambahnya intensitas urgensitas manusia akan adanya suatu konsep aturan kehidupan bersama yang melembaga dan terorganisir.
Islam diturunkan kepada manusia dengan seperangkat aturan yang lengkap. Islam bukan hanya keyakinan agama, tetapi juga merupakan suatu peradaban yang komplet. Ajaran itu sebenarnya diturunkan untuk mengatasi kompleksitas permasalahan manusia dalam menjalani fungsi kemanusiaannya. Politik sebagai bagian integral kehidupan manusia tentu saja tidak terlepas dari obyek bahasan Islam(27).
Ajaran Islam tentang politik ini juga diakui oleh para orientalis. Hjalman Schacht, seorang ahli politik Jerman mengatakan bahwa Islam mementingkan lebih daripada hanya agama semata. Ia membawa pula teori undang-undang dan politik. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ia adalah sistem lengkap dari kebudayaan mencakup agama dan negara sekaligus(28).
F. Strothman mengatakan :
“Islam adalah satu phenomena agama dan politik : sesungguhnya pendirinya adalah seorang Nabi, seorang politikus, bijaksana atau “negarawan”(29).
Urgensi politik dalam Islam sudah sangat jelas terlihat pada masa awal periode Madinah. Sesampainya Rasulullah SAW di Madinah, yang pertama yang diprioritaskan oleh Nabi SAW adalah membangun masjid. Menurut Said Ramadhan Al Buthy (w 1415 H) masjid ini dibangun pertama kali mempunyai fungsi mempersatukan umat Islam dalam satu kesatuan sosial yang sangat kuat(30). Dari masjid inilah Rasulullah SAW menjalankan fungsi pemerintahan Islam dengan sistem yang mulai melembaga dan terorganisir. Musyawarah antara sahabat Muhajirin dan Anshar mengenai berbagai hal yang menyangkut masa depan mereka, hubungan antara komunitas masyarakat Madinah, yaitu Muhajirin, Anshar dan Yahudi, penerapan kehidupan sosio ekonomi dalam segala aplikasinya dilaksanakan fungsinya oleh Rasulullah SAW dengan masjid sebagai sentralnya.
Komponen-komponen dari komunitas masyarakat Madinah beberapa lama kemudian disatukan oleh Rasulullah SAW dengan dibuatnya kesepakan bersama yang dikemudian hari disebut Piagam Madinah.
Tak lama setelah Nabi SAW menetap di Madinah, atau menurut sementara ahli sejarah belum cukup dua tahun dari kedatangan Nabi SAW di kota itu, beliau mempermaklumkan satu piagam yang mengatur kehidupan dan hubungan antara komunitas-komunitas yang merupakan komponen-komponen masyarakat yang majemuk di Madinah. Piagam tersebut lebih terkenal dengan Piagam Madinah(31).
Piagam Madinah ini merupakan moment penting bagi berdirinya negara Islam sebab ia merupakan undang-undang atau konstitusi pertama umat Islam dan merupakan konsep awal dari konstruksi awal sebuah negara.
Kedudukan Nabi SAW sendiri sebagai pemimpin sebuah negara Islam memang tidak begitu transparan. Artinya keberadaan beliau tidak ada legal-formalnya, tetapi secara tinjauan fungsional jelas akan kita lihat fungsi beliau sebagai pemimpin negara. Hal ini disebabkan oleh satu kenyataan bahwa sejak awal, manakala berbicara mengenai perspektif kenabian, pikiran kita akan terobsesi pada seorang suci yang mengajarkan agama dengan seperangkat aturan ritualnya, tanpa menyadari bahwa agama disamping merupakan sistem ritual-transendental juga merupakan sistem sosial. Firman Allah SWT :
Artinya :
“Mereka diliputi kehinaan dimanapun mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia.” (QS.Ali Imran:4:112).
Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan Islam, tata kehidupan politik juga mengalami perkembangan. Meluasnya konteks permasalah umat mengharuskan Nabi SAW untuk membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan politis baru yang bisa mewakili dan menyalurkan aspirasi umat Islam yang merupakan komunitas terbesar di Madinah saat itu. Sebagai contoh, pada 6 H umat Islam akan melaksanakan Umrah ke Makkah, namun orang-orang kafir Makkah masih memiliki dendam kesumat kepada umat Islam, sehingga mereka menghalangi keinginan kaum muslimin. Disamping itu mereka khawatir bahwa kaum muslimin sebagai kekuatan baru yang cukup kokoh akan mempengaruhi stabilitas sosial politik di Makkah. Akhirnya terjadilah perjanjian Hudaibiyah yang salah satu isinya saat melaksanakan ibadah haji bagi kaum muslimin ditunda selama satu tahun.
Banyak ayat-ayat Al-qur’an yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip dasar politik Islam, antara lain : prinsip kekuasaan sebagai amanah (5:38), prinsip musyawarah (42:38, 3:159), prinsip keadilan (4:135, 5:8, 16:90, 60:160), persamaan (9:13), hak asasi (17:70, 17:33, 5:32, 88:21, 88:22, 50:45, 4:32), perdamaian (2:194, 2:190, 8:61-62), kesejahteraan (34:15), ketaatan rakyat (4:59), tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (5:3).
a. Negara Dalam Perspektif Islam
Beberapa penulis memberi definisi negara sebagai “ organisasi satu kelas yang terdiri diatas kelas-kelas lain(32). Sebagian lainnya mendefinisikanya sebagai “satu-satunya organisasi yang mengatasi kelas-kelas dan mewakili masyarakat sebagai satu keutuhan”. Ada pula yang mendefinisikan sebagai suatu kekuasaan(33). Definisi tampak sesuai dengan Lenin dalam bukunya The State : “the state is a machine for maintaining the rule of one class over another “(34).
Al Farabi (w 1950 M) memandang negara sebagai satu tubuh yang hidup. Selanjutnya Endang Saifuddin Anshary mendefinisikan :
Al-Qur’an maupun Hadist tidak memberikan petunjuk yang jelas mengenai bentuk negara Islam. Ketidakjelasan ini mengundang perbedaan diantara para negarawan muslim dalam memandang bagaimana sebenarnya negara Islam.
Prinsip-prinsip negara dalam Islam ada yang berupa prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada teks-teks syari’ah yang jelas dan tegas. Selain itu , ada prinsip-prinsip tambahanyang merupakan kesimpulan dan termasuk dalam figh.
Para pakar figh siyasah berbeda pendapat tentang berapa jumlah prinsip dasar hukum Islam. Abdul Qadir Audah dalam bukunya Al-A’Mal al-Kamilah: Al-Islam wa Audha’una Al-Qanuniyah (1994: 211-223) mensistematiskan Prinsip-prinsip politik dalam Islam sebagai berikut: 1) Persamaan yang komplit; 2) Keadilan yang merata; 3) Kemerdekaan dalam arti yang sangat luas; 4) Persaudaraan; 5) Persatuan; 6) Gotong royong (saling membantu); 7) Membasmi pelanggaran hukum; 8) Menyebarkan sifat-sifat utama; 9) Menerima dan mempergunakan hak milik yang dianugerahkan tuhan; 10) Meratakan kekayaan kepada seluruh rakyat, tidak boleh menimbunnya; 11) Berbuat kebajikan dan saling menyantuni; dan 12) Memegang teguh prinsip musyawarah.
Menurut Muhammad Salim ‘Awwa dalam bukunya Fi an Nidham al siyasi li Ad Daulah al Islamiyah ada lima Prinsip Dasar Konstitusi Islam :
Dalam buku M. Tahir Azhary, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasi Pada Periode Madinah dan Masa Kini, menyebutkan bahwa dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW terkandung sembilan prinsip negara hukum, yakni:
Maududi misalnya, berpendapat bahwa bentuk negara Islam adalah teokrasi. Meski demikian, Maududi membedakan teokrasi perspektif Islam dengan teokrasi perspektif barat. Teokrasi menurut Maududi merupakan wujud kedaulatan tuhan (sovereignty of god), suatu bentuk kedaulatan yang menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan legislasi.
Nama yang lebih cocok untuk politik Islam ini adalah “Kerajaan Tuhan” (Kingdom of God) yang didalam bahasa politik disebut “teokrasi”. Tetapi teokrasi Islam merupakan sesuatu yang sama sekali berbeda dari teokrasi yang pernah ada di Eropa. Teokrasi yang dibangun Islam tidaklah dikuasai oleh kelompok agama manapun kecuali seluruh masyarakat Islam dari segala kelompok. Seluruh penduduk Muslim menyelenggarakan pemerintahan sejalan dengan kitabullah dan praktek Rasulullah SAW. Jika saya diperkenankan untuk menggunakan istilah baru, saya akan menyebut sistem pemerintahan semacam ini sebagai “Teo Demokrasi”, yaitu sistem pemerintahan demokrasi ilahi. (Maududi, 1995 : 195-160).
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah :
Artinya :
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintakan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.”(QS. Yusuf:12:40).
Firman Allah :
Artinya :
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”(QS.Al-Hashr:59:7).
Firman Allah :
Artinya :
“Maka demi tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”(QS.An-Nisa’:4:65).
Said Ramadhan, bersebarangan dengan pendapat Maududi, tidak menyetujui sitem teokrasi. Alasannya, Islam tidak membenarkan adanya bentuk material apapun manusia atau lembaga yang dapat mengaku sebagai wakil tuhan (seperti pelaksanaan teokrasi di Eropa yang juga dikecam oleh Maududi). Baginya tuhan adalah tuhan dan manusia adalah manusia(36).
Ibnu Abi Rabi’, seorang negarawan muslim zaman klasik berpendapat bahwa bentuk pemerintahan Islam adalah monarki. Ia berkeyakinan bahwa dengan banyak kepala negara, maka politik negara akan terus kacau dan sukar membina persatuan(37).
Muhammad Husein Heikal cenderung pada pemerintahan demokrasi, sekalipun secara prinsip ia tidak mengharuskan sebuah negara Islam mesti demokrasi. Ia mengatakan bahwa prinsip utama demokrasi sebenarnya adalah milik Islam dan tidak ada keraguan bahwa sesungguhnya Islam dan demokrasi sinkron dalam semua hal yang esensial(38).
Mohamad Iqbal seperti halnya Heikal mengatakan bahwa negara Islam adalah demokrasi. Demokrasi versi Islam ini menurut Iqbal mempunyai landasan-landasan tauhid, kepatuhan pada hak, dan toleransi. Keinginan Iqbal memperbaiki konsepsi tentang demokrasi mempunyai maksud agar sistem ini dapat menghindarkan manusia dari semua kejelekannya dan membangun suatu tata sosial yang lebih dekat kepada wawasan tentang “kerajaan Tuhan di dunia”. Ia melihat visi demokrasi itu terdapat dalam Islam, yang tidak mengabaikan rakyat jelata akan tetapi menumbuhkan dalam diri mereka suatu karakter yang mempunyai tujuan yang lebih tinggi dalam kehidupan. Jadi Islam merubah asas demokrasi dari penindasan ekonomi ke penyucian ruhani dan pengaturan ekonomi yang lebih baik(39).
Sementara itu sebagian negarawan lain, seperti Khamaeni dan Mohammad Asad tidak memberi bentuk kongkrit tentang bentuk pemerintahan Islam. Menurut mereka pemerintahan Islam sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan bentuk-bentuk pemerintahan yang ada saat ini(40).
Perbedaan pandangan tentang bentuk negara Islam diantara para negarawan tersebut wajar terjadi, sebab disamping Al-Qur’an maupun Al-Hadist tidak menyebutkan secara transparan bentuk negara Islam, mereka juga dipengaruhi situasi sosial yang melingkupi daerah masing-masing. Disamping itu tata cara berpikir mereka juga berbeda, sebagian ada yang berpikir idealis tanpa mempertimbangkan mungkin tidaknya hasil pemikiran mereka diaplikasikan dalam lingkungan sosial yang melingkupinya, sementara sebagian lainnya tetap mempertimbangakan sistem pemerintahan yang berlaku dengan berusaha tidak merubah status quo, meskipun pada akhirnya mereka tetap memberikan kritik atas sistem yang ada.
Hanya saja yang perlu ditegaskan disini, sekalipun berbeda, mereka tetap sepakat pada hal yang paling prinsip dalam sistem negara Islam, yaitu bahwa fungsi legislasi negara tetap berada pada Allah SWT, sedang pemerintahan/negara tidak lebih dari sekedar alat untuk melaksanakan hukum tuhan. Jadi apapun bentuk negara Islam, itu tidak penting, yang penting adalah bagaimana suatu negara dapat mengatur masyarakatnya sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT.
Disamping itu kepercayaan kepada keEsaan Allah SWT ini nantinya akan berbasis pada pengakuan Allah SWT sebagai satu-satunya pemegang hak legislasi bagi aturan-aturan pemerintahan.
Bersambung...
Oleh : Prof. Dr. Haji Sayed Agil Husin Al Munawar, Lc., MA.
